• smkn 1 kawali
  • HME UNTAG'45 Cirebon

Bagaimana mendirikan CV

 on Sabtu, 13 Juni 2015  


Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,-
Biaya sudah termasuk; Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna.

Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.

Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian

Ketentuan untuk mendirikan CV
  1. Para pendiri CV adalah warga negara IndonesiaJumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
  2. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  3. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan. kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan CV
  • Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
  • Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. -
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut; SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000 

SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000

SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000-Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri:
  • Fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha 
  • Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut;
    • Nama para pendiri perusahaan 
    • Nama Perusahaan 
    • Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten) 
    • Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha) 
    • Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer


Tambahan:

Detail paket pendirian cv

Tentang perseroan komanditer

Proses pendirian perusahaan

Karakteristik perusahaan

Alasan pengusaha memilih CV

Bagaimana mendirikan CV 4.5 5 Unknown Sabtu, 13 Juni 2015 Biaya Pendirian CV, Rp. 6.750.000,- Biaya sudah termasuk; Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai waj...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme